Friday, March 8, 2013

Perwakilan Diplomatik Suatu Negara dan Strukturnya: Bagian 2



Di bagian yang kedua ini, saya akan menjabarkan unsur kepegawaian lain yang berada di Perwakilan suatu Negara, khususnya Indonesia, yaitu pegawai setempat.

Dalam struktur Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, seorang Home Staff dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Pegawai Setempat atau sering disebut dengan istilah Local staff (LS). Keberadaan LS ini disebutkan dalam Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961 sebagai administrative staff dan technical staff. Terkait dengan administrative and technical staff, Pasal 1 huruf (f) mengatakan bahwa, “the members of the administrative and technical staff” are the members of the staff of the mission employed in the administrative and technical service of the mission”. 

Di dalam Lampiran I Peraturan Menteri Luar Negeri No.07/A/KP/X/2006/01 tahun 2006 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pembuatan Kontrak Kerja Pegawai Setempat Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri (disingkat: Permenlu No.7/2006), Bab I angka 6, yang dimaksud dengan Pegawai Setempat adalah Pegawai tidak tetap yang dipekerjakan oleh Perwakilan atas dasar kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu guna melakukan tugas-tugas tertentu pada Perwakilan. Pegawai setempat ini diutamakan Warga Negara Indonesia (WNI) namun atas pertimbangan tertentu dapat diisi oleh warga Negara asing atau warga Negara penerima.

Pengadaan Pegawai Setempat sendiri dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri di Jakarta. Perwakilan tidak dapat merekrut Pegawai Setempat langsung kecuali dengan ketentuan bahwa calon pegawai setempat adalah warga Negara asing atau setempat dan/atau warga Negara Indonesia yang secara permanen berdomisili di Negara akreditasi. 

Untuk prosedur pengadaan pegawai setempat yang dilakukan via Kemlu di Jakarta setidaknya harus mengirimkan permohonan persetujuan untuk menerima dan mengangkat Pegawai Setempat dengan mengajukan tertulis dari Kepala Perwakilan kepada Menteri Luar Negeri cq. Sekretaris Jenderal dan untuk perhatian Kepala Biro Kepegawaian disertai dengan alasan mengapa dibutuhkannya pegawai setempat yang dimaksud. Sedangkan untuk pengadaan melalui perwakilan yang antara lain WNA ataupun warga Negara Indonesia yang sudah lama berdomisili di sana, prosesnya adalah berkas lengkap hasil seleksi yang telah di laksanakan di perwakilan disampaikan kepada Biro Kepegawaian sebagai dasar pengangkatan. Namun demikian, persetujuan hasil seleksi penerimaan pegawai setempat tetap harus ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.

Jumlah pegawai setempat sendiri pada masing-masing perwakilan ditetapkan berdasarkan indeks perwakilan yaitu perbandingan satu orang Home Staff berbanding 1,5 atau dalam hal tertentu berbanding dua orang pegawai setempat. Namun ada kalanya perwakilan yang memiliki kesibukan tinggi akhirnya menggunakan perbandingan satu orang Home Staff berbanding 4 orang pegawai setempat.

Setelah mendapat persetujuan, Kepala Perwakilan dapat mengangkat pegawai setempat melalui keputusan Kepala Perwakilan, sebagai dasar bagi Head of Chancery (HOC)/Kepala Kenselerai untuk membuat dan menandatangani Kontrak Kerja dengan pegawai setempat. Salinan keputusan tersebut nantinya bersama-sama dengan kontrak yang ditandatangani oleh pegawai setempat terpilih dikirimkan kepada Biro Kepegawaian.

Kontrak pegawai setempat sendiri masa berlakunya selama dua tahun, dan biasanya masanya diperpanjang kembali setelah mendapatkan rekomendasi dari tim kepegawaian dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dan penilaian. Sehingga tidak heran banyak dari pegawai setempat yang bekerja di suatu perwakilan selama bertahun-tahun bahkan lebih lama dari Home Staff sendiri yang ditempatkan di suatu Negara. Lamanya penempatan di Negara penerima ini membuat para pegawai setempat memiliki pengetahuan yang sangat luas tentang seluk beluk Negara penerima.

Dalam penempatannya, pegawai setempat ini ditempatkan di berbagai fungsi, seperti di fungsi konsuler perlindungan WNI dan BHI, di fungsi ekonomi, fungsi politik, dan lain sebagainya. Kepala Perwakilan melalui Kepala Kanselerai dapat melakukan mutasi pegawai setempat sesuai kebutuhannya. Selama ditempatkan di fungsi tersebut, pegawai setempat harus mematuhi segala peraturan yang telah dibuat terkait pegawai setempat. Selain itu, sesama pegawai setempat dilarang melakukan perkawinan. Apabila ada yang melakukan perkawinan, maka salah satu dari pegawai setempat tersebut harus mengundurkan diri. Begitu juga apabila Home Staff yang melakukan perkawinan dengan pegawai setempat, maka pegawai setempat tersebut harus mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Pegawai setempat ini anggarannya adalah melalui pos-pos yang telah diajukan oleh perwakilan ke Kementerian Luar Negeri. Sehingga pos anggarannya berdiri sendiri. Hal yang berbeda terjadi terhadap tenaga honorer dimana anggarannya diambil dari pos-pos yang sudah ada seperti anggaran fungsi konsuler, ekonomi, dan lain sebagainya.  

Sumber:
1. Permenlu mengenai Kepegawaian
2. Pendapat penulis

Tulisan pernah dipublikasikan oleh penulis di www.belajarhukum.net


No comments:

Post a Comment