Dalam melakukan hubungannya dengan negara lain, biasanya suatu negara akan menandainya dengan melakukan pembukaan suatu perwakilan resmi negara tersebut di suatu negara lain yang dimaksud. Hal ini sering juga disebut dengan pembukaan hubungan diplomatik. Adapun pembukaan hubungan diplomatik ini terjadi karena adanya pengakuan suatu negara atas keberadaan dan kedaulatan negara selain dirinya dan juga karena adanya kepentingan nasional Negara tersebut yang harus dilindungi di Negara lain tersebut. Dalam Pasal 2 Vienna Convention 1961 on Diplomatic Relations (disingkat Vienna Convention 1961), Pembukaan hubungan diplomatik ini harus melalui persetujuan bersama (mutual consent) antara kedua negara yang bersangkutan. Suatu perwakilan resmi ini yang biasanya terletak di Ibu Kota Negara dikenal dengan nama kedutaan besar (embassy).
Adapun
fungsi suatu misi perwakilan diplomatik ini berdasarkan Vienna Convention 1961 antara lain adalah:
1. Representing
the sending state in the receiving state;
Mewakili Negara
dan pemerintah Negara pengirim di Negara penerima.
2. Protecting
in the receiving state the interest of the sending state and of its nationals,
within the limits permitted by international law;
Melindungi kepentingan
nasional Negara pengirim di Negara penerima baik kepentingan Negara, Warga
Negara, maupun badan hukum Negara pengirim.
3. Negotiating
with the Government of the receiving state;
Melakukan
perundingan dengan Negara penerima.
Mengumpulkan
informasi dengan cara-cara yang tidak melanggar ketentuan hukum mengenai
kondisi dan perkembangan Negara penerima dan kemudian melaporkan bahan
pengamatan tersebut kepada Negara pengirim dalam bidang politik, keamanan,
ekonomi, sosial dan budaya.
5. Promoting
friendly relations between the sending state and the receiving state, and
developing their economic, cultural, and scientific relations.
Mempromosikan
nilai-nilai persahabatan antara Negara pengirim dengan Negara penerima dan
mengembangkan hubungan ekonomi, budaya, dan ilmu pengetahuan.
Dalam kenyataannya, suatu Negara
dapat membuka lebih dari satu kantor perwakilan di Negara penerima. Namun
demikian, tingkatan kantor perwakilan tersebut sedikit lebih rendah. Hal ini
dikarenakan hanya dimungkinkannya satu kedutaan besar yang didirikan di suatu
Negara. Tingkatan kantor perwakilan yang lebih rendah tersebut bisa berupa
Konsulat Jenderal, Konsulat, ataupun berupa kantor penghubung. Sebagai contoh,
di dalam Negara Malaysia, Negara Republik Indonesia dapat membuka satu Kedutaan
Besar seperti yang terdapat di Kuala Lumpur, dan juga kemudian dapat membuka
beberapa Konsulat Jenderal dan Konsulat seperti yang terdapat di Kuching, Kota
Kinabalu, Penang, Tawau, Johor Bahru, dan lain sebagainya. Hal ini juga dapat
dilakukan oleh Negara Malaysia di Indonesia berdasarkan kesepakatan bersama dan
juga dengan menggunakan asas resiprositas (timbal balik).
Suatu Kedutaan Besar, Konsulat,
ataupun Konsulat Jenderal, dikepalai oleh seorang Kepala Perwakilan. Namun
demikian penyebutannya gelarnya sedikit berbeda. Jika di Kedutaan kita
menyebutnya Duta Besar (Ambassador),
maka di Konsulat Jenderal kita menyebutnya Konsul Jenderal/Konjen (Consul General).
Untuk ranking diplomatik sendiri,
berdasarkan yang telah diketahui oleh umum ada 8 tingkatan, di antaranya:
1.
Ambassador
2.
Minister
3.
Minister-Counselor
4.
Counselor
5.
First
Secretary
6.
Second
Secretary
7.
Third
Secretary
8.
Attache
Biasanya, mereka yang memiliki
ranking diplomatik ini disebut dengan Home
Staff dalam struktur perwakilan. Namun demikian, sebutan Home Staff ini juga dapat disematkan
kepada mereka yang dikirim dari Negara pengirim sebagai perwakilan resmi Negara
dan bekerja di perwakilan baik itu sebagai attaché maupun sebagai
Bendaharawan/Penata Kerumahtanggaan Perwakilan.
Sumber:
1. Vienna Convention on Diplomatic Relations
2. Pandangan Penulis
Tulisan ini pernah dipublikasikan di situs www.belajarhukum.net
No comments:
Post a Comment