Di
bagian yang kedua ini, saya akan menjabarkan unsur kepegawaian lain yang berada
di Perwakilan suatu Negara, khususnya Indonesia, yaitu pegawai setempat.
Dalam
struktur Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, seorang Home Staff dalam pelaksanaan tugasnya
dibantu oleh Pegawai Setempat atau sering disebut dengan istilah Local staff (LS). Keberadaan LS ini
disebutkan dalam Vienna Convention on
Diplomatic Relations 1961 sebagai administrative
staff dan technical staff.
Terkait dengan administrative and
technical staff, Pasal 1 huruf (f) mengatakan bahwa, “the members of the administrative and technical staff” are the members
of the staff of the mission employed in the administrative and technical
service of the mission”.
Di
dalam Lampiran I Peraturan Menteri Luar Negeri No.07/A/KP/X/2006/01 tahun 2006
tentang Pedoman dan Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pembuatan Kontrak
Kerja Pegawai Setempat Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
(disingkat: Permenlu No.7/2006), Bab I angka 6, yang dimaksud dengan Pegawai
Setempat adalah Pegawai tidak tetap yang dipekerjakan oleh Perwakilan atas
dasar kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu guna melakukan tugas-tugas
tertentu pada Perwakilan. Pegawai setempat ini diutamakan Warga Negara
Indonesia (WNI) namun atas pertimbangan tertentu dapat diisi oleh warga Negara
asing atau warga Negara penerima.
Pengadaan
Pegawai Setempat sendiri dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri di Jakarta.
Perwakilan tidak dapat merekrut Pegawai Setempat langsung kecuali dengan
ketentuan bahwa calon pegawai setempat adalah warga Negara asing atau setempat
dan/atau warga Negara Indonesia yang secara permanen berdomisili di Negara
akreditasi.
Untuk
prosedur pengadaan pegawai setempat yang dilakukan via Kemlu di Jakarta
setidaknya harus mengirimkan permohonan persetujuan untuk menerima dan
mengangkat Pegawai Setempat dengan mengajukan tertulis dari Kepala Perwakilan
kepada Menteri Luar Negeri cq. Sekretaris Jenderal dan untuk perhatian Kepala
Biro Kepegawaian disertai dengan alasan mengapa dibutuhkannya pegawai setempat
yang dimaksud. Sedangkan untuk pengadaan melalui perwakilan yang antara lain
WNA ataupun warga Negara Indonesia yang sudah lama berdomisili di sana, prosesnya
adalah berkas lengkap hasil seleksi yang telah di laksanakan di perwakilan disampaikan
kepada Biro Kepegawaian sebagai dasar pengangkatan. Namun demikian, persetujuan
hasil seleksi penerimaan pegawai setempat tetap harus ditetapkan oleh Menteri
Luar Negeri.
Jumlah
pegawai setempat sendiri pada masing-masing perwakilan ditetapkan berdasarkan
indeks perwakilan yaitu perbandingan satu orang Home Staff berbanding 1,5 atau dalam hal tertentu berbanding dua
orang pegawai setempat. Namun ada kalanya perwakilan yang memiliki kesibukan
tinggi akhirnya menggunakan perbandingan satu orang Home Staff berbanding 4
orang pegawai setempat.
Setelah
mendapat persetujuan, Kepala Perwakilan dapat mengangkat pegawai setempat melalui
keputusan Kepala Perwakilan, sebagai dasar bagi Head of Chancery (HOC)/Kepala Kenselerai untuk membuat dan
menandatangani Kontrak Kerja dengan pegawai setempat. Salinan keputusan
tersebut nantinya bersama-sama dengan kontrak yang ditandatangani oleh pegawai
setempat terpilih dikirimkan kepada Biro Kepegawaian.
Kontrak
pegawai setempat sendiri masa berlakunya selama dua tahun, dan biasanya masanya
diperpanjang kembali setelah mendapatkan rekomendasi dari tim kepegawaian
dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dan penilaian. Sehingga tidak heran
banyak dari pegawai setempat yang bekerja di suatu perwakilan selama
bertahun-tahun bahkan lebih lama dari Home
Staff sendiri yang ditempatkan di suatu Negara. Lamanya penempatan di
Negara penerima ini membuat para pegawai setempat memiliki pengetahuan yang
sangat luas tentang seluk beluk Negara penerima.
Dalam
penempatannya, pegawai setempat ini ditempatkan di berbagai fungsi, seperti di
fungsi konsuler perlindungan WNI dan BHI, di fungsi ekonomi, fungsi politik, dan
lain sebagainya. Kepala Perwakilan melalui Kepala Kanselerai dapat melakukan
mutasi pegawai setempat sesuai kebutuhannya. Selama ditempatkan di fungsi
tersebut, pegawai setempat harus mematuhi segala peraturan yang telah dibuat
terkait pegawai setempat. Selain itu, sesama pegawai setempat dilarang
melakukan perkawinan. Apabila ada yang melakukan perkawinan, maka salah satu
dari pegawai setempat tersebut harus mengundurkan diri. Begitu juga apabila Home Staff yang melakukan perkawinan
dengan pegawai setempat, maka pegawai setempat tersebut harus mengundurkan diri
dari pekerjaannya.
Pegawai setempat ini
anggarannya adalah melalui pos-pos yang telah diajukan oleh perwakilan ke
Kementerian Luar Negeri. Sehingga pos anggarannya berdiri sendiri. Hal yang
berbeda terjadi terhadap tenaga honorer dimana anggarannya diambil dari pos-pos
yang sudah ada seperti anggaran fungsi konsuler, ekonomi, dan lain sebagainya.
Sumber:
1. Permenlu mengenai Kepegawaian
2. Pendapat penulis
Tulisan pernah dipublikasikan oleh penulis di www.belajarhukum.net
No comments:
Post a Comment