Indonesia merupakan Negara
kepulauan yang terdiri dari 17.508 pulau dimana secara geografis letaknya
sangat strategis yaitu di antara dua samudera besar, yaitu samudera Hindia dan
samudera Pasifik.[FN1] Dengan banyaknya pulau, khususnya pulau-pulau kecil yang
ikut membentuk suatu Negara dengan nama Indonesia ini, sudah sewajarnya
masyarakat yang tinggal di Negara yang 80% wilayahnya adalah lautan ini
mengetahui dan menjadikan lautan sebagai jembatan kemajuan pembangunan bangsa
Indonesia, bukan malah sebagai pemisah bangsa.
Terkait Indonesia sebagai Negara
kepulauan, Indonesia sendiri telah mendeklarasikan diri sebagai Negara
kepulauan melalui melalui “Deklarasi Djuanda” pada tanggal 13 Desember 1957,
yang mana isi deklarasiya antara lain adalah: [FN2]
“segala perairan di sekitar, di antara dan
yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan
Negara republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah
bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara republik Indonesia dan
dengan demikian merupakan bagian daripada perairan nasional yang berada di
bawah kedaulatan mutlak daripada Negara republik Indonesia. Lalu-lintas yang
damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan
sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan Negara
Indonesia”
Konsep Negara Kepulauan yang
dikeluarkan Djuanda pada saat itu sendiri merupakan pemikiran panjang akibat wilayah
laut Indonesia telah diakui melalui Ordonantie
Belanda 1939 (Territoriale Zee en Kringen
Odonnantie 1939, Staatsblad 1939
No.422), dimana di dalam peraturan Belanda ini, wilayah territorial Indonesia bagi
tiap-tiap pulau adalah hanya sejauh 3 mil. Hal ini secara prakteknya
menimbulkan kantong-kantong kosong laut bebas dan sangat berbahaya bagi
kedaulatan Negara Indonesia yang baru saja merdeka di tahun 1945. Bisa saja
dijadikannya laut bebas terhadap perairan dalam kita menjadikan Negara-negara
bebas menggerakkan pasukannya di sekitar perairan Indonesia. Selain itu,
aktifitas pengerukan sumber daya alam di lautan bisa saja menjadi tidak
terkendali karena Negara-negara yang maju secara teknologi dalam pemanfaatan
sumber daya berbondong-bondong datang ke perairan yang di cap sebagai lautan
bebas di Indonesia. Hal ini diperkuat karena memang sejak dahulu kala sejak
zaman kota Jakarta masih bernama Batavia, sudah banyak sekali kapal-kapal asing
yang melakukan perdagangan dengan penduduk pribumi di Indonesia. Dalam hal
keamanan Negara, hal krusial juga dipikirkan karena bisa saja Belanda ingin
melakukan agresi militer kembali seperti yang pernah dilakukannya di dalam agresi
militer I dan agresi militer II.
Oleh karena itu, di bulan Agustus
1957, Djuanda sebagai pemimpin kabinet yang berisi orang-orang expert atau ahli kemudian mengangkat Mr.
Mochtar Kusumaatmadja untuk mencari dasar hukum dalam mengamankan keutuhan NKRI
dan juga menutup ruang kosong di lautan tersebut sehingga klaim Indonesia terhadap
lautan di sekitarnya memiliki posisi tawar yang kuat di dunia atau forum
internasional. [FN3] Akhirnya, Mr. Mochtar menemukan dan mengambil konsep “Archipelago”
yang telah dijustifikasi dalam putusan International
Court of Justice di tahun 1951 dalam Fisheries
Case antara Britania Raya melawan Norwegia, dimana Inggris mempertanyakan
apakah sah Norwegia dalam menarik garis pantainya.[FN4] “Archipelago Concept” atau “Archipelago
Doctrin” ini pun tidak perlu menunggu waktu yang lama untuk mendapatkan
pertentangan dari Negara-negara lain khususnya Negara yang memiliki armada atau
angkatan laut yang kuat seperti Amerika Serikat, Inggris, dan juga
Belanda.[FN5] Pertentangan pun berangkat dari pemikiran adanya prospek yang
besar yang dimiliki oleh Negara adidaya di bidang lautan tersebut untuk
memiliki hak kebebasan bernavigasi di antara wilayah Indonesia dan menuduh
pemerintah Indonesia ingin melakukan ekspansi dan juga mengambil sumber daya
alam yang ada di lautan itu sendiri.
Sumber:
[FN1] Geografi
Indonesia, <http://indonesia.go.id/in/sekilas-indonesia/geografi-indonesia>, diakses
pada 28 Mei 2013.
[FN2] Isi Deklarasi Djuanda 1957 dikutip dari “Deklarasi Djuanda Dan
Implikasinya Terhadap Kewilayahan Indonesia”, <http://www.budpar.go.id/userfiles/file/4547_1355-djuanda.pdf>.
Diakses pada 28 Mei 2013.
[FN3] Ibid
[FN4] ICJ Decision on Fisheries
Case Between United Kingdoms and Northern Ireland Vs Norway, <http://www.icj-cij.org/docket/files/5/1811.pdf>
[FN5] Dino Patti
Djalal, Geopolitical Concepts and
Maritime Territorial Behavior In Indonesian Foreign Policy, a Thesis
submitted to Department of Political Science, (Carleton University, 1986): hal.
4
No comments:
Post a Comment