Friday, March 8, 2013

Perwakilan Diplomatik Suatu Negara dan Strukturnya: Bagian 1


Dalam melakukan hubungannya dengan negara lain, biasanya suatu negara akan menandainya dengan melakukan pembukaan suatu perwakilan resmi negara tersebut di suatu negara lain yang  dimaksud. Hal ini sering juga disebut dengan pembukaan hubungan diplomatik. Adapun pembukaan hubungan diplomatik ini terjadi karena adanya pengakuan suatu negara atas keberadaan dan kedaulatan negara selain dirinya dan juga karena adanya kepentingan nasional Negara tersebut yang harus dilindungi di Negara lain tersebut. Dalam Pasal 2 Vienna Convention 1961 on Diplomatic Relations (disingkat Vienna Convention 1961), Pembukaan hubungan diplomatik ini harus melalui persetujuan bersama (mutual consent) antara kedua negara yang bersangkutan. Suatu perwakilan resmi ini yang biasanya terletak di Ibu Kota Negara dikenal dengan nama kedutaan besar (embassy).


Adapun fungsi suatu misi perwakilan diplomatik ini berdasarkan Vienna Convention 1961 antara lain adalah:

1.      Representing the sending state in the receiving state;
Mewakili Negara dan pemerintah Negara pengirim di Negara penerima.

2.    Protecting in the receiving state the interest of the sending state and of its nationals, within the limits permitted by international law;
Melindungi kepentingan nasional Negara pengirim di Negara penerima baik kepentingan Negara, Warga Negara, maupun badan hukum Negara pengirim.

3.      Negotiating with the Government of the receiving state;
Melakukan perundingan dengan Negara penerima.

Ascertaining by all lawful means conditions and developments in the receiving state, and reporting thereon to the government of the sending state; and
Mengumpulkan informasi dengan cara-cara yang tidak melanggar ketentuan hukum mengenai kondisi dan perkembangan Negara penerima dan kemudian melaporkan bahan pengamatan tersebut kepada Negara pengirim dalam bidang politik, keamanan, ekonomi, sosial dan budaya.

5.   Promoting friendly relations between the sending state and the receiving state, and developing their economic, cultural, and scientific relations.
Mempromosikan nilai-nilai persahabatan antara Negara pengirim dengan Negara penerima dan mengembangkan hubungan ekonomi, budaya, dan ilmu pengetahuan.

Dalam kenyataannya, suatu Negara dapat membuka lebih dari satu kantor perwakilan di Negara penerima. Namun demikian, tingkatan kantor perwakilan tersebut sedikit lebih rendah. Hal ini dikarenakan hanya dimungkinkannya satu kedutaan besar yang didirikan di suatu Negara. Tingkatan kantor perwakilan yang lebih rendah tersebut bisa berupa Konsulat Jenderal, Konsulat, ataupun berupa kantor penghubung. Sebagai contoh, di dalam Negara Malaysia, Negara Republik Indonesia dapat membuka satu Kedutaan Besar seperti yang terdapat di Kuala Lumpur, dan juga kemudian dapat membuka beberapa Konsulat Jenderal dan Konsulat seperti yang terdapat di Kuching, Kota Kinabalu, Penang, Tawau, Johor Bahru, dan lain sebagainya. Hal ini juga dapat dilakukan oleh Negara Malaysia di Indonesia berdasarkan kesepakatan bersama dan juga dengan menggunakan asas resiprositas (timbal balik).

Suatu Kedutaan Besar, Konsulat, ataupun Konsulat Jenderal, dikepalai oleh seorang Kepala Perwakilan. Namun demikian penyebutannya gelarnya sedikit berbeda. Jika di Kedutaan kita menyebutnya Duta Besar (Ambassador), maka di Konsulat Jenderal kita menyebutnya Konsul Jenderal/Konjen (Consul General).
Untuk ranking diplomatik sendiri, berdasarkan yang telah diketahui oleh umum ada 8 tingkatan, di antaranya:
1.       Ambassador
2.       Minister
3.       Minister-Counselor
4.       Counselor
5.       First Secretary
6.       Second Secretary
7.       Third Secretary
8.       Attache

Biasanya, mereka yang memiliki ranking diplomatik ini disebut dengan Home Staff dalam struktur perwakilan. Namun demikian, sebutan Home Staff ini juga dapat disematkan kepada mereka yang dikirim dari Negara pengirim sebagai perwakilan resmi Negara dan bekerja di perwakilan baik itu sebagai attaché maupun sebagai Bendaharawan/Penata Kerumahtanggaan Perwakilan.

Sumber:
1. Vienna Convention on Diplomatic Relations
2. Pandangan Penulis

Tulisan ini pernah dipublikasikan di situs www.belajarhukum.net

No comments:

Post a Comment